Bab ini berisi pengkajian atas Tentara Nasional Indonesia (TNI) paskareformasi 1998. Meskipun transformasi dapat dikatakan relatif berhasil, TNI masih menghadapi berbagai tantangan dari dinamika nasional yang berubah. Tantangan-tantangan yang ada termasuk, namun tidak terbatas pada, persaingan institusional dengan Polisi Republik Indonesia (Polri) dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh anggota TNI. Mengatasi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh TNI akan sulit, jika tidak mau dikatakan mustahil untuk dilakukan, ketika infrastruktur kebijakan belum memadai, misalnya dengan belum adanya reformasi UU Peradilan Militer dan prosedur seleksi dan pemeriksaan untuk memegang posisi pejabat tinggi (vetting). Bab ini ditutup dengan rekomendasi kebijakan untuk membuat TNI lebih profesional.
Untuk mengutip:
Fitri Bintang Timur, ‘Tentara Nasional Indonesia dan Hak Asasi Manusia’, dalam Mufti Makaarim (ed.), Almanak Hak Asasi Manusia di Sektor Keamanan 2014, (Jakarta: IDSPS-DCAF, 2015), pp. 133-159.
Bab ini dapat diunduh di sini.