Tentang Perempuan dan Pertahanan

By Fitri Bintang Timur

 

“Soal perempuan bukanlah soal buat perempuan saja, tetapi soal masyarakat, soal perempuan dan laki-laki. Dan sungguh soal masyarakat dan negara yang amat penting.”
– Ir. Sukarno, Sarinah (1963).

Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilahirkan pada 5 Oktober 1945 memiliki sayap perempuan di setiap matranya: Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD), Korps Wanita Angkatan Laut (KOWAL) dan Wanita Angkatan Udara (WARA) yang tergabung dalam Wanita TNI (WanTNI). Namun, layaknya pahlawan kesiangan, institusi-institusi perempuan ini baru diformalkan sekitar satu setengah dekade setelah dibentuknya TNI. Padahal, Laskar Wanita Indonesia, yang merupakan versi perempuan dari tentara nasional dan tersebar di Jawa, Sumatra dan Sulawesi, sudah dibentuk sejak 1945 untuk membantu melawan kembalinya penguasa asing (Wieringa, 2002, hlm. 84).

Beberapa tugas utama dari Laskar Wanita yakni menyetir ambulans, mengobati tentara yang sakit, membuat dapur umum untuk di medan tempur, mengajar membaca, menjahit seragam, serta mendistribusikan senjata dan informasi. Hingga sekarang, anggota WanTNI hanya ditugaskan secara profesional di bidang non-tempur, yakni untuk administrasi, mendukung perwira tinggi dalam pertemuan dan protokol, mengajar bahasa asing, dan menjaga kesejahteraan dan kondisi sosial institusi militer.

 

Kebijakan atas Prajurit Perempuan

Meskipun Presiden Sukarno mendukung peran aktif perempuan untuk menjadi bagian dari aksi dan tidak terjebak dalam ‘penyakit patriakis’ yang diderita perempuan di zaman penjajahan (Ir. Sukarno, 1963, hlm. 255-57). Sayangnya, Kongres Perempuan Indonesia (Kowani), kelompok perempuan yang bernegosiasi untuk memformalkan masuknya Laskar Wanita ke dalam angkatan bersenjata, memberikan persetujuan dengan syarat bahwa perempuan dipekerjakan pada posisi yang memperhatikan sifat-sifat kewanitaan mereka (Handayani, 2008, hlm. 12). Sebab, anggota Kowani yang mewakili pertemuan saat itu percaya bahwa perempuan cocok untuk peran-peran yang membutuhkan ketelitian, kesabaran dan insting keibuan. Bertempur dianggap tidak sesuai dengan kodrat perempuan untuk melahirkan, memelihara dan merawat. Pada negosiasi yang terjadi tahun 1959 inilah nasib perempuan WanTNI telah digariskan. Tidak jelas, apakah anggota Kowani sekarang masih memegang teguh pendapat yang sama dengan lima dekade lalu, atau organisasi ini masih didengarkan oleh angkatan bersenjata Indonesia dalam membuat keputusan atas WanTNI. Namun, yang terang-benderang, WanTNI tidak ditugaskan dalam peran tempur, serta tidak dikirim ke daerah konflik dalam negeri. Pembatasan ini mengurangi kesempatan WanTNI mendapatkan promosi, dan pada gilirannya akan memengaruhi secara negatif peningkatan karir.

Memiliki perwakilan perempuan yang membuat keputusan atas perempuan lain sebagai representasi mungkin baik, karena pengalaman ‘menjadi perempuan’ dapat menjadi masukan berharga dalam pengambilan keputusan yang selama ini sering dianggap sebagai domain laki-laki. Namun, seperti yang pernah diulas oleh Davis (1981), Hooks, (1982), Minh-ha (1987) dan Mernissi (1991), memiliki ciri biologis yang sama tidak berarti otomatis memiliki kesatuan dan solidaritas. Dalam alur argumen yang sama, tidak semua pembuat keputusan laki-laki akan secara langsung menolak membuat kebijakan yang mendukung perempuan meningkatkan perannya.

Setelah era Reformasi, presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid justru mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2000 mengenai pengarusutamaan gender. Instruksi tersebut ditembuskan ke seluruh instansi pemerintah, termasuk Kepala Staff TNI. Sayangnya, mungkin surat tembusan tersebut baru sampai tiga belas tahun setelahnya, sehingga akhirnya perempuan dibolehkan untuk mengikuti sekolah elite Akademi Militer (Akmil). Sebelumnya, pendaftar perempuan hanya diterima masuk TNI melalui Sekolah Calon Bintara (Secaba) dan Sekolah Calon Perwira (Secapa). Pembatasan ini yang konon membuat WanTNI hanya berjumlah lima persen dari keseluruhan personel tentara, dengan hanya dua perempuan yang pernah memegang posisi Jenderal (Sukoyo, 2013; Wijaya, 2015 dan Irianto, 2015).

Perubahan Progresif

Tentu saja, analogi “Inpres Pengarusutamaan Gender yang telat sampai” itu hanya ada dalam pikiran penulis, karena tidak ada penjelasan resmi dari institusi TNI mengapa membutuhkan waktu lama untuk mengijinkan perempuan belajar di Akmil. Namun, ada beberapa kemungkinan kondisi di mana TNI akhirnya “membolehkan” perempuan masuk Akmil. Pertama, waktunya berdekatan dengan saat negara-negara Barat berdiskusi untuk membuka seluruh peran militernya kepada perempuan, termasuk Australia (2011), Amerika Serikat dan Inggris (2013). Kedua, Sekjen PBB Ban Ki-moon mengunjungi Indonesia untuk meminta peningkatan pengiriman pasukan perdamaian khususnya perempuan (Ki-Moon, 2012). Mengijinkan perempuan untuk bergabung ke seluruh kecabangan militer mungkin terlalu ekstrim untuk TNI, namun membuka Akmil adalah sebuah keputusan yang lumayan progresif, apalagi  jika mengingat ada negara lain di Asia Tenggara yang sampai sekarang belum membolehkan perempuan masuk Akmil. Dengan dibukanya akademi tersebut, mungkin Indonesia dapat memiliki jumlah personil yang cukup besar untuk mengirim unit pasukan perdamaian perempuan (all-female peacekeeping unit) seperti yang dilakukan India dan Bangladesh untuk PBB. Hal ini cukup prospektif mengingat Bangladesh memiliki jumlah penduduk yang jauh lebih kecil dari Indonesia.

Meski perubahan terjadi, belum ada jaminan bahwa anggota WanTNI akan mendapatkan promosi karir yang lebih baik daripada sebelumnya, atau bisa sebaik Polisi Wanita (Polwan). Jika dibandingkan dengan Polwan yang sudah pernah menduduki jabatan sebagai Kapolda Banten pada medio 2008-2010, belum pernah ada anggota WanTNI yang dipercaya untuk memegang posisi kepemimpinan Komando Distrik Militer (kodim). Hal ini dapat dibaca bahwa TNI belum berani untuk memberikan kesempatan bagi perempuan memimpin batalyon besar yang terdiri dari laki-laki dan perempuan– berbeda jika dibandingkan dengan angkatan bersenjata di Filipina yang “berani” menunjuk Kapten Armada perempuan.

Dalam salah satu wawancara yang penulis lakukan dengan anggota WanTNI tahun 2015, responden menyatakan, “feminisme dan kesetaraan yang dirinci oleh budaya Barat itu tidak ada di TNI, jangan pernah mimpi menemukannya di sini”. Meski begitu, menurut responden, perempuan dan laki-laki sama-sama mampu menjalankan tugas secara profesional, asalkan mendapatkan pelatihan yang setara. Responden tersebut menyambut positif pembukaan Akmil, namun menyatakan bahwa kesetaraan masih panjang, mengingat lulusan pertama baru dicetak tahun 2017 sehingga belum ada jawaban apakah alumni tersebut akan bernasib lebih baik daripada pendahulunya. Besar harapan untuk melihat hadirnya pemimpin perempuan setidaknya dapat menjadi komandan di Kodim dan Koramil, yang setingkat dengan Kapolsek dan Kapolres.

 

Transformasi yang Dibutuhkan

Bila kelompok masyarakat sipil penggiat HAM membahas tentang WanTNI, yang menjadi masalah adalah tes seleksi keperawanan yang dianggap tidak relevan untuk mengukur keprofesionalitasan calon prajurit (McDermott, 2015, dan Human Rights Watch, 2015). Tes keperawanan yang menggunakan dua jari untuk membuka vagina dan satu jari ditempatkan di anus (Tribunnews, 2015) dianggap pervasif dan traumatis. Saat masalah ini mendapat perhatian publik, Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyatakan bahwa tes keperawanan tidak melanggar peraturan, serta tidak mendiskriminasi perempuan – karena tes yang sama juga dijalani oleh calon prajurit laki-laki (Kompas, 2015). Walau tekanan internasional tinggi untuk memaksa TNI mengubah kriteria seleksi ini, institusi tersebut tetap bergeming pada posisinya. Tidak ada kejelasan mengapa proses seleksi tersebut dipilih untuk mengukur kepantasan seorang mampu untuk prajurit atau tidak, dan mengapa tes ini tidak tergantikan oleh jenis seleksi lain. Berita mengenai tes keperawanan ini mempengaruhi citra profesionalitas TNI di luar negeri, dan juga meresahkan warga negara yang berminat untuk mendaftar menjadi anggota WanTNI, serta keluarga mereka. Jika dipertahanankan, tes keperawanan dapat membuat WanTNI kehilangan kandidat-kandidat yang bagus karena calon prajurit dan keluarga mereka tidak setuju dengan seleksi masuk tersebut. Ini adalah hal penting, mengingat terdapat matra TNI yang sudah merasa kekurangan personil perempuan (Sukoyo, 2013; Wijaya, 2015).

Sebagai institusi yang bersaing dengan perusahaan swasta maupun lembaga pemerintah lainnya untuk mendapatkan sumber daya manusia yang profesional dan berkualitas, TNI sebagai organisasi harus dapat meningkatkan daya tariknya. Karena sifat konflik di abad ke-21 yang condong pada jenis-jenis (ancaman) perang non-tradisional, seperti siber, urban-kota, dengan senjata non-konvensional dan batas-batas yang kabur antara medan tempur dan yang bukan, maka institusi TNI sangat perlu untuk melakukan kajian periodik mengenai standar-standar yang dimilikinya. Pengkajian tersebut dapat mencakup urgensi  memperbaiki beberapa hal, antara lain: peran, posisi, serta kriteria seleksi penerimaan prajurit WanTNI. Hal ini diperlukan karena 50 persen penduduk Indonesia adalah perempuan yang berpotensi untuk memberikan sumbangan secara signifikan pada peningkatan kualitas operasional organisasi. Dirgahayu TNI, semoga dapat terus menjadi tentara yang profesional dan relevan dalam menjaga Indonesia dan penduduknya.

(Fitri Bintang Timur, PhD., alumni Cranfield University, Defence Academy of the United Kingdom )

 

Daftar Pustaka

Davis, A. (1981) Women, Race and Class. New York: Random House.

Handayani, D.N. (2008) Bekerja Sebagai Tentara National Indonesia. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Hooks, B. (1982) Ain’t I a Woman: Black Women and Feminism. London: Pluto Press.

Human Rights Watch. (2015) ‘Indonesia: Military Imposing ‘Virginity Tests’’. Human Rights Watch Report. 13 May.

Irianto, D. ‘Eni “Srikandi” Jenderal Bintang Satu di Antara 25 Pati TNI Pria’. Lensa Indonesia. 15 May.

Ki-moon, B. (2012) ‘Secretary-General Ban Ki-moon Lecture at the Indonesia Peace and Security Centre’. UN Secretary General Statement. 20 March. Diakses dari http://www.un.org/sg/STATEMENTS/index.asp?nid=5929 [28 December 2015].

Kompas. (2015). ‘Panglima TNI: Tes Keperawanan di Mana Pelanggarannya?’ Kompas. 20 May.

McDermott, J. (2015). ‘Why does Indonesia demand that female military recruits are virgins?’. BBC News. 19 May.

Mernissi, F. (1991) The Veil and the Male Elite: A Feminist Interpretation of Women’s Rights in Islam. Translated by Mary Jo Lakeland. Reading, MA: Addison-Wesley.

Minh-ha. (1987) ‘Difference: ‘A Special Third World Women Issue’’. Feminist Review. No. 25. Spring. pp. 5-22.

Sukarno. (1963) Sarinah: Kewadjiban Wanita Dalam Perdjoangan Republik Indonesia. Jakarta: Panitya Penerbit Buku-buku Karangan President Sukarno.

Sukoyo, Y. (2013) ‘TNI AU Masih Kekurangan Prajurit Wanita’. Berita Satu. 26 August.

Tribunnews. (2015). ‘Dokter TNI Ini Ungkapkan Tes Keperawanan Memalukan dan Menjijikkan’. Tribun Medan. 19 Mei. Diakses dari http://medan.tribunnews.com/2015/05/19/dokter-tni-ini-ungkapkan-tes-keperawanan-memalukan-dan-menjijikkan?page=1 [26 September 2016].

Wijaya, I. (2015) ‘KSAL Baru Janji Tingkatkan Jumlah Prajurit Wanita’. Tempo. 13 January.

Wieringa, S. (2002). Sexual Politics in Indonesia. Basingstoke, Hampshire UK: Institute of Social Studies/Palgrave Macmillan.

 

——

Published in Pusat Penelitian Politik, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

http://www.politik.lipi.go.id/kolom/kolom-2/politik-nasional/1090-tentang-perempuan-dan-pertahanan

Image courtesy Viva News

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.